Investor Asal Cina Berkedok Bos Ekspor Hasil Laut, Imigrasi Tarakan Gagalkan Penyelundupan 4 Pekerja Ilegal ke Malaysia
News Tanjung Selor– Kewaspadaan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan pada Rabu (18/9/2025) pagi, berhasil menyelamatkan empat Warga Negara Indonesia (WNI) dari jerat perdagangan orang (TPPO) dan menggagalkan rencana pengiriman tenaga kerja ilegal ke Tawau, Malaysia. Operasi yang digelar di Pelabuhan Laut Malundung, Tarakan ini juga mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina berinisial CK (46) yang didalangi operasi ilegal tersebut.
Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas imigrasi yang menyoroti keberangkatan lima orang—empat WNI dan satu WNA—yang akan menumpang KM Kaltara Express menuju Tawau sekitar pukul 08.00 WITA. Sensitivitas dan pengalaman petugas di wilayah perbatasan segera menyalakan lampu alarm. Mereka kemudian menunda keberangkatan kelompok tersebut untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Modus Baru: Dari Investor ke Bandar TPPO
Hasil pemeriksaan yang intensif mengungkap fakta yang mengejutkan. CK, WNA asal Cina tersebut, ternyata masuk ke Indonesia dengan status yang terlihat legal, yakni pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor. Namun, ia diduga kuat menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan bisnis kotor perdagangan orang.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Muhamad Sungeb, CK diduga telah melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat dalam TPPO yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007.

Baca Juga: Udara di Tanjung Selor Semakin Semerbak dengan Aroma Spiritualitas Maulid Akbar Alkhairaat
“CK merekrut orang WNI untuk bekerja di luar negeri. Yang bersangkutan menanggung seluruh biaya serta memfasilitasi segala kebutuhan administrasi, paspor hingga keberangkatan,” jelas Syahrioma Delavino, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Kaltim-Kaltara, pada Sabtu (20/9/2025).
Jaringan yang Terorganisir: Dari Madura ke Kalimantan
Kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya jaringan yang terorganisir. Eko Prasetyo, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, membeberkan modus operandi CK. Awalnya, CK datang ke Sumenep, Madura, dengan kedok sebagai broker atau pembeli hasil laut. Di sana, melalui seorang penghubung berinisial RA, CK mulai merekrut calon korbannya.
Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan sebagai nelayan di Tawau, Malaysia. “Semua biaya ditanggung oleh CK,” ujar Eko. Fakta menarik lainnya adalah bahwa paspor yang dimiliki keempat WNI tersebut adalah paspor baru yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, sementara CK memegang paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan mereka diatur secara sistematis dari tempat yang berbeda.
Keempat calon korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah, yaitu:
-
A.I. (35 tahun) – Sumenep
-
B. (48 tahun) – Bangka Belitung
-
J.R. (33 tahun) – Jawa Timur
-
R.H. (44 tahun) – Jakarta Utara
Mereka adalah orang-orang yang mencari nafkah dan tergiur oleh janji pekerjaan yang mudah dengan imbalan tinggi, sebuah pola klasik yang sering digunakan oleh pelaku TPPO.
Prestasi di Daerah Perbatasan dan Peringatan Keras
Syahrioma Delavino menyebut pengungkapan kasus ini sebagai sebuah capaian positif dan wujud nyata komitmen jajaran Imigrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang rawan. Capaian ini juga sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM melalui 13 program akselerasi, khususnya pada poin 8 dan 9 tentang pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Perdagangan Narkotika (TPPN).
Pihak Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus untuk mencari bukti tambahan. Kemungkinan besar masih ada korban lain yang berhasil dikirim maupun tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.







