, ,

Gelombang Revisi RPJMDes Landa 61 Desa di Bulungan

by -566 Views

Regulasi Baru, Desa Lama Keteter: Revisi RPJMDes dan Lomba Waktu di Bulungan

News Tanjung Selor– Gelombang penyesuaian besar-besaran sedang menyapu wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Bukan gelombang banjir atau migrasi massal, melainkan gelombang reformasi perencanaan yang dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi baru ini memaksa 61 dari 74 desa di Bulungan untuk membongkar dan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mereka—dokumen strategis yang seharusnya menjadi peta jalan pembangunan selama enam tahun ke depan.

Di balik angka-angka statistik itu, tersembunyi sebuah cerita tentang desa-desa yang “keteteran” (keteteran: Bahasa Jawa untuk kewalahan, tertatih-tatih mengikuti langkah yang lebih cepat), berjuang mengejar ketertinggalan administrasi sekaligus memastikan substansi pembangunan tidak terlindas oleh prosedur. Sementara 61 desa ini sibuk merevisi, 13 desa lainnya justru berada dalam situasi “limbo”—menunggu hasil Pilkada Desa (Pilkades) Desember 2025 sebelum dapat menyusun RPJMDes yang benar-benar baru.

Titik Mulai: Melatih Para Pelatih di Tengah Kerumitan Baru

Menyadari kompleksitas tantangan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan mengambil langkah pre-emptif. Pada 21–24 Oktober 2025, Aula Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Bulungan menjadi pusat gravitasi bagi masa depan desa-desa di wilayah itu. Di sanalah Training of Trainer (TOT) bagi para pendamping desa digelar.

Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan rutin. Ia adalah gerbang masuk menuju proses penyusunan ulang RPJMDes yang massal. Kepala DPMD Bulungan, Sigit Raharjo, menegaskan bahwa TOT ini adalah buah kolaborasi antara pemerintah daerah dengan dua organisasi berpengalaman: Bulungan Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Yayasan Pioner Bulungan.

Regulasi Baru, Desa Lama Keteter Revisi RPJMDes - Berita Borneo

Baca Juga: Ikuti UU Desa yang Baru, 61 Desa di Bulungan Kaltara Akan Lakukan Perubahan RPJMDes

“Hal ini menjadi penting seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap tata kelola perencanaan pembangunan desa, termasuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa,” ujar Sigit.

Pernyataan Sigit menyiratkan bahwa perubahan yang terjadi bukanlah hal sepele. UU baru ini bukan sekadar menggeser tanggal, tetapi mengubah fundamental tata kelola, yang pada akhirnya menuntut desa untuk memperbarui arah pembangunan jangka menengahnya.

Dua Wajah Desa: Revisi versus Menunggu Pilkades

Situasi di Bulungan memperlihatkan dua wajah desa yang berbeda nasib dalam menghadapi regulasi ini.

Pertama, 61 Desa yang Harus Merevisi. Desa-desa ini sudah memiliki RPJMDes yang mungkin baru berjalan beberapa tahun. Kini, mereka harus membuka kembali dokumen tersebut, menyesuaikannya dengan mandat UU baru, sekaligus memastikan keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan. Ini adalah pekerjaan rumit yang membutuhkan tidak hanya pemahaman teknis, tetapi juga kemampuan fasilitasi untuk merangkul seluruh elemen masyarakat desa. Revisi bukan hanya soal mengganti kata atau menambah pasal, tetapi meninjau ulang arah pembangunan yang mungkin sudah setengah jalan.

Kedua, 13 Desa yang Menunggu Pilkades. Desa-desa ini berada dalam situasi yang unik. Mereka harus menahan diri untuk tidak menyusun RPJMDes sekarang karena kepemimpinan baru hasil Pilkades Desember 2025 nanti akan membawa visi dan misi yang berbeda. Menyusun RPJMDes sebelum Pilkades ibarat membangun rumah tanpa tahu siapa pemiliknya. Mereka memilih untuk menunggu, meski ini berarti mereka akan mulai lebih lambat dari desa lainnya. Setelah kepala desa terpilih dilantik, barulah proses penyusunan RPJMDes yang benar-benar baru akan dimulai, dengan harapan dapat langsung selaras dengan UU terbaru.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.