News Tanjung Selor – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor kembali mengemuka. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara mendorong Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk segera menindaklanjuti proses pemekaran wilayah. Pasalnya, Tanjung Selor saat ini baru memiliki satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Selor, yang menjadi ibu kota provinsi.

Syarat Minimal Belum Terpenuhi
Mengacu pada regulasi, sebuah daerah calon kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Kondisi Tanjung Selor yang baru satu kecamatan dinilai belum memenuhi persyaratan administratif. Karena itu, DPRD Kaltara mendesak Pemkab Bulungan untuk segera merancang pemekaran kecamatan baru agar proses DOB bisa dilanjutkan ke tingkat pusat.
Baca Juga : Disperta Bulungan Salurkan Alsintan Kementan ke Brigade Pangan
Ketua Komisi I DPRD Kaltara menegaskan bahwa pemekaran adalah langkah strategis. “Tanpa adanya pemekaran, DOB Kota Tanjung Selor akan sulit terealisasi. Syarat utama jumlah kecamatan harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pentingnya Status Kota bagi Tanjung Selor
Sebagai ibu kota provinsi, Tanjung Selor memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pusat pertumbuhan ekonomi. Namun, statusnya yang masih kecamatan dianggap tidak sebanding dengan fungsi strategis yang diemban. Dengan status kota, Tanjung Selor akan lebih leluasa dalam mengatur pembangunan, mengelola anggaran, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peran Pemkab Bulungan
Pemkab Bulungan diminta mengambil langkah cepat untuk menyusun kajian pemekaran wilayah. Hal ini meliputi pemetaan potensi desa dan kelurahan yang bisa dikembangkan menjadi kecamatan baru. Selain itu, aspek sosial, ekonomi, dan budaya juga perlu diperhatikan agar pemekaran tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Tantangan yang Harus Dihadapi
Meski ada dorongan kuat, wacana pemekaran tidak lepas dari tantangan, terutama terkait kesiapan anggaran daerah dan dukungan masyarakat. Proses pemekaran kecamatan membutuhkan infrastruktur, aparatur, dan biaya operasional tambahan. Oleh karena itu, diperlukan kajian matang agar pelaksanaan DOB Kota Tanjung Selor tidak membebani keuangan daerah.
Penutup
DPRD Kaltara menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat Tanjung Selor. Dengan dukungan Pemkab Bulungan, diharapkan syarat administratif dapat segera dipenuhi sehingga proses pembentukan DOB Kota Tanjung Selor bisa masuk ke tahap berikutnya. Status kota diharapkan membawa kemajuan dan mempercepat pembangunan di ibu kota provinsi termuda di Indonesia tersebut.







