,

Ditlantas Polda Kaltara Edukasi Pengendara soal Ruang Henti Khusus di Perempatan Jalan

by -774 Views

News Tanjung Selor – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar sosialisasi tentang Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara sepeda motor di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Selasa (09/09/2025). Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di persimpangan jalan.

Ditlantas Polda Kaltara Gelar Sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di  Simpang Unikal Tanjung Selor – Benuanta
Ditlantas Polda Kaltara Edukasi Pengendara soal Ruang Henti Khusus di Perempatan Jalan

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltara menjelaskan, RHK adalah area khusus yang disediakan di bagian depan marka jalan pada perempatan lampu merah. Area ini hanya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor agar lebih aman dan tertib ketika menunggu lampu lalu lintas berubah.

“Dengan adanya ruang henti khusus, pengendara motor tidak lagi bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dapat meningkatkan keselamatan dan memberikan jarak pandang lebih baik bagi pengendara,” terangnya.

Baca Juga : Risma Putri Yuliawati Tewas Setelah Menabrak Pick Up di Sebatik

Dalam sosialisasi tersebut, personel Ditlantas membagikan brosur, memasang spanduk, serta memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang melintas. Petugas juga mencontohkan cara berhenti yang benar di area RHK sesuai marka jalan yang sudah tersedia di beberapa titik persimpangan utama di Tanjung Selor.

Polisi Ingatkan Pentingnya Taat Aturan

Sejumlah pengendara menyambut positif sosialisasi ini. Mereka mengaku lebih memahami fungsi RHK dan pentingnya mematuhi aturan marka jalan. “Kadang kami lihat masih ada yang berhenti melewati garis, sekarang jadi lebih jelas mana tempat khusus motor,” ujar seorang pengendara.

Ditlantas Polda Kaltara menegaskan bahwa tahap awal masih berupa sosialisasi dan edukasi tanpa penindakan. Namun ke depan, jika masyarakat sudah memahami aturan ini, akan dilakukan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm standar, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga kecepatan, terutama di kawasan padat lalu lintas.

Program RHK ini sejalan dengan target nasional untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya budaya tertib lalu lintas di Kaltara.

Dengan sosialisasi yang masif, Ditlantas Polda Kaltara berharap Tanjung Selor menjadi daerah percontohan penerapan ruang henti khusus di Kalimantan Utara, sebelum nantinya diperluas ke wilayah lain.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.