,

Ikuti UU Desa yang Baru, 61 Desa di Bulungan Kaltara Akan Lakukan Perubahan RPJMDes

by -674 Views

News Tanjung Selor – Sebanyak 61 dari 74 desa di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dipastikan akan melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menyusul diberlakukannya Undang-Undang Desa yang baru pada tahun 2024.

Perubahan Regulasi UU Desa, DPMD Kukar Bekali Penyusunan Review RPJMDes
Ikuti UU Desa yang Baru, 61 Desa di Bulungan Kaltara Akan Lakukan Perubahan RPJMDes

Sementara itu, 13 desa lainnya yang tahun ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) akan menyusun RPJMDes baru sebagai dasar arah pembangunan desa untuk enam tahun ke depan.

Menyesuaikan dengan Regulasi Baru

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan menjelaskan bahwa perubahan RPJMDes merupakan langkah wajib agar seluruh desa dapat menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan amanat UU Desa terbaru.

“Undang-Undang Desa yang baru membawa sejumlah perubahan, terutama dalam hal perencanaan pembangunan, tata kelola keuangan desa, serta peran masyarakat dalam pengawasan. Karena itu, RPJMDes perlu disesuaikan agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan program-program pembangunan desa tetap relevan dengan kondisi aktual, termasuk kebutuhan masyarakat serta potensi ekonomi lokal.

Baca Juga : Telan Anggaran Rp 26 M, Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu Ditarget Rampung Tahun Ini

Pendampingan dan Supervisi dari Pemkab

Pemerintah Kabupaten Bulungan akan memberikan pendampingan teknis dan supervisi kepada seluruh desa yang akan melakukan revisi dokumen RPJMDes. Pendampingan ini mencakup proses identifikasi prioritas pembangunan, penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta pemutakhiran data profil desa.

“Tim pendamping desa sudah kami siapkan untuk membantu proses revisi ini. Diharapkan, pada akhir tahun 2025 seluruh desa sudah memiliki RPJMDes yang baru atau sudah direvisi sesuai ketentuan,” tambah pejabat DPMD tersebut.

Dorong Pembangunan Partisipatif dan Transparan

Melalui penyesuaian RPJMDes ini, Pemkab Bulungan menargetkan pembangunan desa ke depan akan lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Pemerintah desa juga diharapkan lebih aktif menggali potensi lokal, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun pariwisata berbasis masyarakat.

Dengan adanya pembaruan ini, desa-desa di Bulungan diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan yang inklusif, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa sesuai dengan semangat Undang-Undang Desa 2024 yang baru.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.