,

Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor

by -709 Views

News Tanjung Selor Kasus penambangan tanpa izin (tambang ilegal) yang menjerat pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dan sejumlah rekannya, kini memasuki babak baru. Penyidik Mabes Polri resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rabu (8/10/2025).

Pelaku Penambang Emas Ilegal di Sekatak Buji Diproses Hukum - Kayantara.com
Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor

Pelimpahan ini menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulungan, Fauzan Syarif, membenarkan penyerahan tersangka dari penyidik Mabes Polri. “Benar, hari ini penyidik menyerahkan tersangka Juliet Kristianto Liu beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya kami akan menyiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Baca Juga : Breaking News Menag Nasaruddin dan Wamenlu Arrmanatha ke Kaltara, Kenalkan Sekolah Garuda pada Siswa

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain dokumen perizinan tambang, alat berat, serta hasil tambang yang disita selama penyelidikan berlangsung.

Kasus Tambang Ilegal di Wilayah Bulungan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan batu bara tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan milik Juliet di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik Mabes Polri menemukan bukti kuat terkait aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.

Juliet dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kini, Juliet bersama tersangka lainnya akan segera menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.