Kasus Pembakaran Gegerkan Warga
News Tanjung Selor – Warga Jalan Semangka, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, digemparkan oleh peristiwa pembakaran rumah yang terjadi beberapa hari lalu. Api dengan cepat membesar dan membuat panik warga sekitar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meski sejumlah kerugian material tak bisa dihindari.

Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang tidak lain adalah anggota keluarga korban sendiri. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang menguatkan. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif: Sakit Hati Karena Warisan
Kapolres Bulungan mengungkapkan, motif pelaku diduga dipicu rasa sakit hati karena tidak mendapatkan bagian warisan keluarga. Perasaan kecewa dan amarah tersebut mendorong pelaku nekat melakukan aksi pembakaran. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menyimpan rasa dendam dan memilih melampiaskan dengan cara membakar rumah keluarga.
Baca Juga : Cerita Kesaksian Korban Kebakaran di Jalan Semangka Tanjung Selor, Barang Berharga Ludes Dilalap Api
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan. Polisi menyebut pelaku bisa dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, atau lebih berat jika terbukti membahayakan nyawa orang lain. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memengaruhi aksi nekat tersebut.
Respons Keluarga dan Warga
Peristiwa ini mengejutkan keluarga besar dan masyarakat sekitar. Banyak yang tidak menyangka permasalahan warisan bisa berujung pada tindakan kriminal serius. Warga berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar persoalan keluarga dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melibatkan tindak kekerasan atau perusakan.
Harapan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik keluarga, terutama yang berkaitan dengan pembagian harta warisan. Persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi keluarga, bukan dengan tindakan melawan hukum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar tidak mengedepankan emosi dalam menyelesaikan masalah.








