News Tanjung Selor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/7/2025) pukul 19.30 WITA di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kabag Ops Kompol Kemas Zein Errie Limantara, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi,” ujar Kompol Kemas saat konferensi pers pada Rabu (23/7/2025).
Tersangka yang diamankan berinisial RA (34), warga Jalan Swadaya, RT 09, Desa Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak kardus cokelat berisi tiga kemasan plastik bertuliskan “Prince Durian” yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Vivo Y27.
Kompol Kemas menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari luar negeri dan dikirim dari Tawau, Malaysia, oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan, yang hingga kini disebut sebagai Mr. X.
Baca Juga : Polda Kaltara Janji Tanggung Biaya Perawatan Mahasiswa Korban Luka Bakar
“Tersangka RA mengaku hanya sebagai kurir. Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas plastik, disimpan dalam kotak kardus dengan cara kamuflase menggunakan merek durian,” jelasnya.
Satresnarkoba Bulungan Bekuk Kurir 3 Kg Sabu Kiriman Tawau Malaysia
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari luar negeri. Penyelidikan juga diarahkan ke jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
Polresta Bulungan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di perbatasan,” tegas Kompol Kemas.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bulungan dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.









