, ,

Sopir Truk Pengangkut 55 Karung Ballpress Ngaku Diupah Rp9 Juta oleh Orang Tak Dikenal

by -409 Views

News Tanjung Selor Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan 55 karung ballpress atau pakaian bekas impor ilegal yang diangkut menggunakan truk hijau bertuliskan “Hafidz”. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025, di Jalan Poros Trans Kalimantan, tepatnya di KM 12 Bulungan, Kaltara.

Dalam operasi tersebut, dua pria masing-masing berinisial A (49) sebagai sopir dan A (47) sebagai penumpang turut diamankan. Namun hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

“Mereka mengaku hanya dihubungi via telepon oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengangkut barang ke Balikpapan,” ungkap Kompol Irwan, Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kamis (31/7/2025).

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal di  Batam - Tribuntoraja.com
Sopir Truk Pengangkut 55 Karung Ballpress Ngaku Diupah Rp9 Juta oleh Orang Tak Dikenal

Menurut keterangan sopir, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp9 juta untuk sekali pengiriman. Pengiriman kali ini ternyata bukan yang pertama. Ia mengaku sudah dua kali sebelumnya mengantar ballpress ke Balikpapan dan Samarinda.

Baca Juga : Besok Bapenda Kaltara Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 25 Persen Bea Balik Nama

“Ini adalah pengiriman ketiga. Namun kali ini, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari Bea Cukai,” jelas Kompol Irwan.

Barang yang mereka angkut berupa pakaian bekas impor yang dikemas dalam karung dan diduga berasal dari luar negeri. Karena tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina maupun cukai, kegiatan ini dikategorikan sebagai importasi ilegal.

“Mereka kita sangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tambah Irwan.

Barang bukti berupa truk, handphone, dan 55 karung ballpress kini diamankan di Mapolresta Bulungan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat kini fokus menelusuri identitas pihak yang memerintahkan pengiriman tersebut.

Sementara itu, penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) dilarang keras di Indonesia karena dianggap berdampak buruk terhadap industri tekstil lokal dan kesehatan masyarakat. Pemerintah telah menegaskan komitmennya memberantas peredaran ballpress ilegal, terutama yang masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kalimantan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku jasa transportasi untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas barang yang mereka angkut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak Polresta Bulungan guna mengungkap jaringan di balik praktik ilegal ini.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.