,

Sosialisasikan Perda Kesehatan di Tanjung Selor, Nasir: Jamin Akses Layanan Bermutu bagi Warga

by -305 Views

News Tanjung Selor — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, di Gang Mandala 2, Jalan Cendana, Tanjung Selor, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Perkuat Layanan Kesehatan, DPRD Kaltara Turun ke Masyarakat - Maqnaia
Sosialisasikan Perda Kesehatan di Tanjung Selor, Nasir: Jamin Akses Layanan Bermutu bagi Warga

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, para Ketua RT setempat, serta tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan suasana dialogis dan interaktif, di mana warga diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan serta keluhan seputar pelayanan kesehatan di wilayah mereka.

Perda Jadi Jaminan Akses Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Kaltara, Nasir, yang hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2017 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Pendidikan, Komaruddin Dorong Pelajar dan Mahasiswa Kaltara Tingkatkan Kapasitas Peluang Kerja

“Perda ini hadir untuk memastikan bahwa setiap warga Kaltara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan tidak diskriminatif,” ujar Nasir di hadapan peserta sosialisasi.

Menurutnya, regulasi ini mengatur secara jelas mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan, peran pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan.

Dorong Masyarakat Berani Gunakan Hak

Dalam pemaparannya, Nasir juga mendorong masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia serta berani menyuarakan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.

“Jangan takut untuk melapor jika ada pelayanan yang tidak maksimal. Perda ini melindungi hak masyarakat sebagai penerima layanan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang profesional, serta sistem pelayanan yang ramah dan transparan.

Warga Sambut Positif Sosialisasi

Sejumlah warga mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut karena selama ini masih banyak yang belum memahami secara utuh isi Perda tentang pelayanan kesehatan. Salah satu Ketua RT setempat mengatakan bahwa kegiatan ini memberi kejelasan mengenai hak warga dalam memperoleh pelayanan kesehatan gratis maupun layanan rujukan.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting, karena kami jadi tahu apa saja hak kami sebagai warga dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Komitmen DPRD Perluas Sosper

Nasir menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke berbagai wilayah di Kaltara agar seluruh lapisan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami ingin Perda ini benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi dokumen hukum semata,” tutup Nasir.

Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab serta pembagian materi Perda kepada peserta sebagai bahan bacaan dan referensi bagi masyarakat.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.