,

Tanjung Selor, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian Akibat Terlilit utang

by -983 Views

Penangkapan Pelaku

News Tanjung Selor – Polisi di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (32) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berusaha menjual motor curian tersebut kepada seorang warga dengan harga jauh di bawah pasaran.

Maling Viral di Tanjung Selor, Gasak Uang dan Berkeliling Pakai Motor Curian  - Niaga.Asia
Terlilit Utang, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian di Tanjung Selor

Kapolres Bulungan menjelaskan, keberhasilan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan tawaran motor murah tanpa surat-surat lengkap. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi segera mengamankan AR beserta barang bukti.

Motif Ekonomi dan Utang Menumpuk

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Ia mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi membuatnya gelap mata dan mencoba mencari jalan pintas dengan menjual motor hasil curian. Namun, aksinya terhenti setelah pihak kepolisian lebih dulu mendapat informasi mengenai keberadaannya.

“Pelaku mengaku butuh uang cepat untuk membayar utang. Sayangnya, ia memilih jalan yang salah dengan mencuri motor milik orang lain,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Serapan Anggaran di Bulungan Masih Diangka Rp 605 Miliar

Kronologi Pencurian

Kasus ini bermula ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pada malam hari. Motor tersebut raib tanpa jejak, hingga akhirnya ditemukan bersama pelaku di lokasi penangkapan. Barang bukti kini diamankan di Polres Bulungan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menduga AR sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, meski ia masih menyangkal. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memastikan apakah pelaku bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih besar.

Proses Hukum

AR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan sembari polisi mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi.

Pesan Kepolisian

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Membeli motor dengan harga murah tanpa dokumen resmi berpotensi menjerat pembeli dalam masalah hukum. Selain itu, warga juga diminta memperkuat pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, untuk meminimalisasi aksi pencurian.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tekanan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Aparat berharap ke depan masyarakat bisa mencari solusi dengan cara-cara yang lebih bijak tanpa merugikan orang lain.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.